Dugaan Aktivitas PETI di Desa Petai Patah Kian Disorot, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades !!!

  • Bagikan
Dugaan Aktivitas PETI di Desa Petai Patah Kian Disorot, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades !!!

Ketapang, Kalimantan Barat
Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah atas dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang disebut masih berlangsung dan dinilai menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat di sekitar lokasi. Desa Petai Patah memang berada di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut. Bahkan beredar pula dugaan mengenai keterlibatan oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum kepala desa. Namun demikian, hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum terbukti dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian, melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Aktivitas PETI diketahui berpotensi menimbulkan berbagai dampak, antara lain kerusakan lingkungan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri apabila digunakan, sedimentasi, hilangnya tutupan lahan, hingga terganggunya mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam kegiatan tersebut digunakan atau mengakibatkan pencemaran lingkungan, dapat pula dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan atau penyertaan oleh pejabat maupun pihak lain, penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku berdasarkan hasil pembuktian.

Di sisi lain, aparat kepolisian di Kabupaten Ketapang sebelumnya telah menyatakan komitmennya dalam melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah Sandai sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum.

Masyarakat berharap Polsek Sandai bersama Polres Ketapang segera melakukan langkah-langkah penyelidikan apabila terdapat laporan maupun bukti permulaan yang cukup. Warga juga meminta apabila dugaan tersebut tidak benar, aparat dapat menyampaikan hasil klarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pemerintah Desa Petai Patah maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi.

Sumber: Warga/Masyarakat Desa Petai Patah, Kabupaten Ketapang

(Wira)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *