Sorotan Publik Mengarah pada Dugaan Monopoli Pengadaan di PDAM Kota Pontianak, Masyarakat Minta Audit Transparan !!!

  • Bagikan

Pontianak, Kalimantan Barat –
Perhatian masyarakat kini tertuju pada dugaan praktik monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Kota Pontianak. Isu tersebut berkembang di tengah berbagai keluhan masyarakat mengenai kualitas pelayanan air bersih, sehingga memunculkan dorongan agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka, independen, dan profesional.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat serta keterangan dari sejumlah pengamat, terdapat pihak berinisial AP yang disebut-sebut kerap memperoleh pekerjaan pengadaan secara berulang di lingkungan PDAM Kota Pontianak. Informasi tersebut hingga saat ini masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Publik kemudian mempertanyakan apakah seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dugaan tersebut benar, kondisi demikian berpotensi mengurangi persaingan usaha yang sehat, memengaruhi efisiensi penggunaan anggaran, serta berdampak terhadap kualitas hasil pekerjaan maupun pelayanan kepada masyarakat sebagai pelanggan PDAM.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Pontianak selaku pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Pengawas PDAM, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menelusuri kebenaran informasi mengenai pihak berinisial AP.

Audit yang dilakukan secara independen dan transparan dinilai penting guna memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance) maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap hasilnya diumumkan secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi yang dapat merugikan nama baik pihak-pihak yang disebut.

Tanggapan LPK RI Kalimantan Barat

Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Muhammad Najib dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat menyampaikan bahwa setiap pengelolaan anggaran pada badan usaha milik daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai penerima layanan publik.

Menurut Muhammad Najib, apabila terdapat informasi atau dugaan adanya praktik yang mengarah pada monopoli maupun pengadaan yang tidak kompetitif, maka hal tersebut perlu diuji melalui mekanisme audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

«”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, dugaan yang berkembang harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum apabila memang ditemukan adanya pelanggaran. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka nama baik pihak yang diberitakan juga harus dipulihkan melalui penyampaian hasil pemeriksaan secara terbuka. Transparansi merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Muhammad Najib.»

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan yang didukung data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada instansi berwenang, sehingga proses pengawasan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum yang Relevan

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, ketentuan hukum yang dapat menjadi acuan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sepanjang berkaitan dengan pemenuhan layanan air minum yang aman sebagai bagian dari pelayanan publik.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkait penyelenggaraan BUMD.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya mengenai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas (apabila ketentuan tersebut berlaku terhadap mekanisme pengadaan yang digunakan).
6. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur yang memenuhi ketentuan pidana.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan pembuktian melalui proses audit maupun penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berinisial AP, manajemen PDAM Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Narasumber: Warga/Masyarakat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *