Mempawah, Kalbar | NADIBERITA.ID //
Dugaan praktik pencurian minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan modus yang dikenal sebagai “kencing tangki” kembali menjadi sorotan publik Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung secara sistematis di sebuah gudang di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Aktivitas yang diduga berlangsung secara terorganisir tersebut disebut-sebut terjadi di sebuah gudang tertutup di kawasan Jalan Ga Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah yang diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penampungan minyak sawit hasil pengurangan muatan dari kendaraan tangki pengangkut CPO.
Berdasarkan informasi dan temuan yang diperoleh di lapangan pada dini hari, 23 Mei 2026 sebuah mobil tangki pengangkut CPO diduga terlihat memasuki area gudang tertutup dan melakukan aktivitas pembongkaran muatan. Minyak sawit mentah yang berada di dalam tangki diduga dipindahkan menggunakan selang dan pompa ke sejumlah drum yang telah tersedia di lokasi.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan menuju perusahaan tujuan. Jika dugaan itu benar, maka volume muatan yang diterima perusahaan berpotensi tidak lagi sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pengangkutan dilakukan.
Praktik yang populer disebut “kencing tangki” bukanlah istilah baru dalam rantai distribusi komoditas sawit. Modus ini merujuk pada tindakan mengurangi sebagian isi tangki secara ilegal di tengah perjalanan untuk kemudian diduga dijual kembali kepada pihak tertentu melalui jalur tidak resmi. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan, mengganggu tata niaga komoditas, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sejumlah pihak menilai maraknya dugaan kasus serupa di berbagai daerah menjadi indikasi bahwa praktik tersebut tidak selalu berdiri sendiri. Dalam beberapa kasus, modus ini diduga melibatkan lebih dari satu pihak dan dijalankan dengan pola yang rapi guna menghindari pengawasan.
Ketika Tangki “Diet” di Tengah Jalan
Jika dugaan yang berkembang benar adanya, maka tangki pengangkut CPO di Mempawah tampaknya memiliki kemampuan yang cukup unik. Berangkat dengan muatan penuh, namun di tengah perjalanan mendadak mengalami “diet kilat” tanpa program kesehatan apa pun.
Publik pun bertanya-tanya, apakah minyak sawit itu menguap sendiri, atau justru menemukan jalannya menuju drum-drum penampungan yang sudah menunggu dengan setia di balik pintu gudang tertutup?.
Dalam logika sederhana masyarakat, aktivitas bongkar muat minyak sawit menggunakan pompa dan selang tentu bukan pekerjaan yang dapat dilakukan dalam hitungan detik. Apalagi jika berlangsung berulang kali. Karena itu, muncul pertanyaan yang mulai beredar di ruang publik: bagaimana aktivitas semacam itu bisa diduga berjalan tanpa terdeteksi dalam waktu lama?
Tentu saja pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada siapa pun. Namun dalam negara hukum, setiap dugaan yang berpotensi merugikan kepentingan publik layak mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.
Perlu Penyelidikan dan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut terkait dengan dugaan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan yang berkepentingan.
Masyarakat berharap apabila memang terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka proses penyelidikan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Di tengah tingginya kontribusi sektor sawit terhadap perekonomian daerah dan nasional, pengawasan terhadap rantai distribusi komoditas ini menjadi hal yang sangat penting. Sebab, setiap tetes minyak yang hilang secara ilegal bukan hanya soal kerugian perusahaan, melainkan juga menyangkut integritas tata niaga dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan dugaan yang berkembang di lapangan. Seluruh pihak yang disebut atau terkait memiliki hak memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Team Investigasi Media & Laporan/ Pengaduan Masyarakat













