*NadiBerita* Singkawang, KalBar. Publik Kota Singkawang kini tengah bertanya-tanya: ke mana arah muara kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang? Setelah sempat memanas di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini seolah “hilang kabar” di tengah jalan. Padahal, fakta-fakta persidangan telah membentangkan tabir yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menggali lebih dalam.
Salah satu poin yang paling krusial adalah isi amar putusan pengadilan tingkat pertama pada 18 Desember 2025. Dalam putusan tersebut, majelis hakim secara eksplisit menyebutkan adanya keterlibatan atau setidaknya otoritas kebijakan yang bersumber dari Wali Kota Singkawang saat itu, Tjhai Chui Mie . Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret atau pengumuman resmi dari pihak berwenang mengenai tindak lanjut terhadap fakta hukum tersebut.
Ketidakpastian ini diperparah dengan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak pada Januari 2026. Dari tiga pejabat Pemkot yang sebelumnya divonis bersalah—mantan Sekda Sumastro, mantan Kepala Bapenda Parlinggoman, dan mantan Kepala BPKAD Widatoto—dua di antaranya justru dinyatakan lepas dari tuntutan hukum . Sementara itu, hukuman bagi Sumastro dipangkas secara signifikan.
Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Jika para pelaksana administratif di tingkat bawah dibebaskan atau diringankan karena dinilai hanya menjalankan kebijakan, lalu siapa yang memegang tanggung jawab penuh atas kebijakan pemberian keringanan retribusi yang melanggar aturan tersebut?
Dalam keterangan saksi-saksi, Wali Kota berulang kali disebut sebagai pihak yang memiliki wewenang sekaligus tanggung jawab akhir atas pengelolaan aset daerah tersebut.
Keheningan dari pihak Kejaksaan Negeri Singkawang dalam menindaklanjuti amar putusan tingkat pertama ini menimbulkan kesan adanya “tebang pilih”. Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan sangat dinanti, agar kasus HPL Pasir Panjang tidak hanya berhenti pada para bawahan, sementara aktor intelektual atau pengambil kebijakan tertinggi tetap tak tersentuh.
Warga Singkawang berhak mendapatkan kejelasan: apakah hukum memang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ataukah penegak hukum memang tengah menyiapkan “kejutan” yang belum saatnya dipublikasikan? Jangan sampai, senyapnya kabar ini menjadi sinyal berakhirnya sebuah kasus besar tanpa penyelesaian yang tuntas.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Singkawang yang dinilai belum menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Tipikor Pontianak terkait perkara dugaan korupsi.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Minggu (10/5/2026), Herman menilai sikap pasif tersebut dapat mencederai semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Menurutnya, fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan secara konkret dan terukur.
“Ketika penegakan hukum hanya mampu menyentuh level operator atau bawahan, sementara aktor kebijakan yang diduga memiliki peran penting justru tidak tersentuh, hal itu dapat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila fakta hukum yang muncul di persidangan tidak ditindaklanjuti, maka akan muncul persepsi publik bahwa penegakan hukum di Kalimantan Barat tidak berjalan maksimal dan terkesan tidak berpihak pada keadilan. Kondisi tersebut, lanjutnya, juga dapat memunculkan anggapan bahwa aparat penegak hukum tidak berdaya menghadapi pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan maupun kekuatan ekonomi.
Herman menegaskan, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan normatif semata, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dan transparan.
“Publik tentu menginginkan keadilan ditegakkan secara nyata, karena kesejahteraan masyarakat juga berkaitan erat dengan tegaknya supremasi hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Herman mendorong agar pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam perkara tersebut turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Menurutnya, proses hukum yang menyeluruh penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum”
(Heru/Dinno Santana )













