Pekerja Lepas Meninggal Diduga Akibat Kecelakaan Kerja, Hak Ahli Waris Dipertanyakan

  • Bagikan
Peristiwa meninggalnya seorang pekerja lepas bernama Cameng (55), yang bekerja di Raja Baja Bengkel Anam, Jalan Adi Sucipto KM 8, Kab. Kubu Raya

Kubu Raya, Kalbar – NadiBerita.id //

Peristiwa meninggalnya seorang pekerja lepas bernama Cameng (55), yang bekerja di Raja Baja Bengkel Anam, Jalan Adi Sucipto KM 8, Kabupaten Kubu Raya, menimbulkan tanda tanya serius terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan bagi pekerja.

Almarhum diketahui merupakan warga Dusun Parit Bugis, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cameng meninggal dunia setelah sempat beristirahat usai bekerja.

Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit St. Antonius, namun dalam perjalanan almarhum menghembuskan napas terakhir.

Hasil pemeriksaan medis serta Surat Keterangan Penyebab Kematian dengan nomor rekam medis 630033 menyebutkan bahwa almarhum meninggal dalam kondisi yang dikategorikan sebagai kecelakaan kerja.

Dari keterangan pihak keluarga, almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

Namun, yang menjadi sorotan adalah terkait santunan yang diberikan oleh pihak perusahaan tempat almarhum bekerja.

Ahli waris menyebutkan bahwa pihak Raja Baja Bengkel Anam hanya memberikan bantuan berupa satu bulan gaji serta biaya transportasi ambulans.

Hal ini dinilai belum memenuhi ketentuan perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi turunan lainnya yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja.

“Walaupun statusnya pekerja lepas, setiap tenaga kerja tetap memiliki hak atas perlindungan dan jaminan sosial sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Tim media telah mendatangi lokasi bengkel dan melakukan konfirmasi.

Salah satu staf administrasi bernama Titin tidak dapat memberikan keterangan.

Selanjutnya, Andre selaku penanggung jawab bengkel memberikan tanggapan saat diwawancarai, yang juga telah didokumentasikan oleh tim media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian pemberian santunan tersebut.

Ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak almarhum.

Mereka meminta perhatian serius dari instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum di Kabupaten Kubu Raya, untuk segera melakukan investigasi.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Tim media juga menegaskan bahwa ruang klarifikasi terbuka bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *