Semitau, nadiberita.id || Kamis 26 Maret 2026 – Dugaan kasus penggelapan kendaraan di wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan.
Seorang korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum meskipun telah melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan aduan yang diterima redaksi, korban berinisial A menyebut dirinya seperti “dioper” dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan progres penanganan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBP/33/II/2026/Sat Reskrim/Res Mpw, tertanggal 06 Februari 2026.
“Seperti bola, saya dioper ke sana kemari. Sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar korban kepada media, Jumat (7/2/2026) sekitar pukul 21.49 WIB.
Modus Dugaan Sindikat
Kasus ini diduga melibatkan modus sewa atau rental kendaraan. Pelaku disebut menggunakan identitas yang belum terverifikasi untuk menyewa mobil, kemudian kendaraan tersebut dialihkan atau dijual kepada pihak lain.
Dalam kronologi yang disampaikan, korban awalnya menerima tawaran melalui media sosial Facebook dari seseorang bernama Herman (identitas belum terkonfirmasi). Terduga menawarkan satu unit mobil jenis Avanza warna putih dengan nomor polisi KB 1024 SY.
Korban juga mengaku sempat menerima salinan identitas berupa KTP dari terduga pelaku. Namun hingga kini, keabsahan identitas tersebut belum dapat dipastikan.
Bukti dan Keluhan Korban
Korban menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian. Meski demikian, ia mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Bahkan, korban menduga pelaku masih bebas beraktivitas.
Penanganan Aparat
Di sisi lain, aparat kepolisian di wilayah Kalbar disebut telah menangani sejumlah kasus serupa. Polres Kapuas Hulu dilaporkan berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan di wilayah Semitau pada Februari 2026. Sementara Polres Mempawah juga mengamankan kendaraan rental yang diduga hasil tindak pidana.
Namun, perbedaan perkembangan penanganan di lapangan memunculkan persepsi ketimpangan di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan data awal yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak-pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Tim redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna memastikan informasi yang disampaikan tetap faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Aduan masyarakat (A), Kecamatan Semitau













