Kapuas Hulu, Kalbar – Nadi.Berita //
Polemik terkait klaim sepihak atas wilayah adat kembali memanas di Kabupaten Kapuas Hulu. Warga Desa Tanjung Lasa, Kecamatan Putussibau Utara, menolak keras aktivitas PT. Anisa Surya Kencana (ASK), perusahaan yang bergerak di bidang proyek karbon. Penolakan ini muncul setelah warga menemukan sejumlah patok batas yang dipasang perusahaan di lahan milik warga dan wilayah adat tanpa pemberitahuan maupun musyawarah.
Warga mengaku terkejut dengan munculnya patok tersebut karena selama ini tidak pernah ada sosialisasi resmi dari perusahaan maupun pemerintah. Mereka menilai tindakan itu merupakan bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat adat yang telah turun-temurun mengelola dan menjaga wilayah tersebut.
Seorang tokoh masyarakat Tanjung Lasa menyampaikan bahwa pemasangan patok secara sepihak merupakan tindakan yang tidak dapat diterima dan berpotensi memicu konflik horizontal.
“Kami tidak pernah diajak rapat, tidak ada sosialisasi apa pun. Tiba-tiba patok sudah terpasang di tanah kami. Ini jelas bentuk perampasan hak,” ujarnya.
—
Landasan Hukum: Negara Wajib Melindungi Hak Masyarakat Adat
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 67 ayat (1) mengakui hak masyarakat hukum adat untuk memungut hasil hutan dan mengelola wilayahnya guna memenuhi kebutuhan hidup. Negara wajib melindungi keberadaan mereka.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Putusan MK menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Karena itu, pihak mana pun, termasuk perusahaan, dilarang menetapkan batas kawasan atau melakukan klaim wilayah tanpa persetujuan masyarakat adat.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa memperkuat kedudukan Desa Adat sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul mengatur wilayah. Setiap rencana investasi atau penetapan batas harus melibatkan dan memperoleh persetujuan masyarakat adat.
—
PT ASK Dinilai Langgar FPIC dan Berpotensi Melanggar Konstitusi
Pemasangan patok oleh PT ASK tanpa musyawarah dinilai melanggar prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent). FPIC merupakan standar internasional yang wajib diterapkan dalam proyek kehutanan dan lingkungan.
Pengabaian terhadap FPIC dan berbagai dasar hukum nasional ini menunjukkan bahwa tindakan perusahaan bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan konstitusional.
Beberapa warga menyebut patok perusahaan masuk jauh ke wilayah mereka, termasuk kebun karet, ladang, dan tanah ulayat keluarga.
“Ini tanah warisan leluhur kami. Dari dulu kami yang mengelola. Tiba-tiba dipatok tanpa izin, jelas kami menolak,” tegas seorang pemilik lahan.
Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Masyarakat Tanjung Lasa mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk:
melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT ASK;
memaksa perusahaan mencabut seluruh patok yang sudah dipasang tanpa persetujuan;
menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan hingga ada kejelasan hukum;
memfasilitasi musyawarah adat yang adil dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak anti-investasi, namun menolak keras tindakan yang mengabaikan hukum serta merendahkan hak masyarakat adat.
Kasus PT Anisa Surya Kencana di Tanjung Lasa kembali membuktikan bahwa hak masyarakat adat masih mudah diabaikan. Pemasangan patok tanpa izin tidak hanya mencederai etika dan adat, tetapi juga berpotensi melanggar UU Kehutanan, UU Desa, dan Putusan MK 35/2012.
Negara dan pihak swasta wajib mematuhi hukum serta menjunjung tinggi hak masyarakat adat. Segala bentuk klaim sepihak harus dihentikan untuk mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga keadilan di wilayah adat.
(Adi Chandra)













