Mempawah, Kalbar – Nadi.Berita // Penetapan tersangka kepada, Syamsudin oleh pihak penyidik Reskrim Polres mempawah seolah dipaksakan. Selasa, 14 Oktober 2025.
Hal tersebut dijelaskan salah seorang anaknya, “Reny Farizal” yang beralamat Di Dusun Taufik Desa Semparong Parit Raden, Sungai Kunyit,
Saat diwawancarai awak media, Reny mengatakan hal yang di sangkakan kepada orang tua saya tidak mendasar, karena tidak bisa dibuktikan dan seolah dipaksakan untuk mengakui atas perbuatan yang tak pernah ia lakukan dan saya yakin itu,
“Pengakuan bukanlah dasar atas mengstatuskan seseorang menjadi tersangka dengan tidak disertai alat bukti pendukung serta saksi saat kejadian seharusnya lebih mengutamakan penyelidikan dari status laporan atau aduan”.
Kami tidak tahu hukum namun kami bisa memahami jalannya hukum atas azas hukum positif, kalau mekanisme penyelidikan ditemukan bukti atas perbuatan yang dilakukan orang tua kami. Maka kami akan tunduk pada proses hukum yang berlaku.
Akan tetapi status laporan tersebut langsung mengarah kepada penetapan tersangka, kami belum bisa menerima, harus ada beberapa tahapan peroses yang tidak dilakukan pihak penyelidik,
dan mereka langsung menstatuskan orang tua saya sebagai tersangka dalam suatu tindakan yang tekpernah ia lakukan sebelumnya papar Reny.
Dalam hal ini saya selaku anak dari pak syamsudin. Akan melakukan Upaya Hukum atas menstatuskan orang tua saya sebagai tersangka dalam Perkara ini jelas Reny.
Karena status aduan pelapor tampa ada undangan sebagai terlapor, untuk dimintai keterangan dan tahapan tersebut tidak dijalankan pihak penyidik sesuai standar penyidikan kepolisian langsung menstatuskan sebagai tersangka.
Maka atas tindakan yang dlakukan pihak penyidik dalam menetapkan tersangka pada orang tua saya. Kami anggap dikategorikan cacat hukum tutup Reny Farizal.
(Tim-Red)














