Kasus Penggelapan Motor di Pontianak Barat, Laporan Warga Belum Temui Titik Terang

  • Bagikan
Hampir Dua Bulan Laporan Penggelapan Motor Warga Pontianak Belum Ada Kejelasan

Pontianak, Kalbar

Seorang warga Pontianak Barat, Kalimantan Barat, bernama Wirahadikusumah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor ke Polsek Pontianak Barat pada 8 Juli 2025.

Laporan tersebut diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat dan telah mendapatkan surat tanda terima perkembangan laporan berupa SP2HP/22/VIII/2025/RESKRIM pada 11 Agustus 2025.

Dalam wawancara di kediamannya, Wirahadikusumah menjelaskan bahwa kendaraan yang dilaporkan hilang adalah sepeda motor Honda Beat KB 5117 QX tahun 2019 warna biru putih.

Ia menegaskan, kendaraan tersebut sangat penting bagi dirinya untuk bekerja sehari-hari.

“Saya sangat berharap kepada pihak berwajib untuk segera menangani kasus pengaduan saya tentang penggelapan kendaraan.

Motor itu saya pakai setiap hari untuk mencari nafkah. Kerugian saya mencapai Rp17.650.000,” ungkap Wirahadikusumah.

Meski laporan telah disampaikan lebih dari satu bulan, ia mengaku belum mendapatkan perkembangan signifikan dari pihak kepolisian. Ia berharap kasus ini tidak mandek, mengingat tindak pidana penggelapan telah diatur jelas dalam hukum Indonesia.

Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum untuk memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Ancaman pidana bagi pelaku penggelapan adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.

Selain itu, dalam kasus yang menyangkut kendaraan bermotor, aparat penegak hukum juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kepemilikan dan registrasi kendaraan bermotor.

Wirahadikusumah menambahkan, ia berharap Polsek Pontianak Barat segera mengambil langkah nyata agar kasus ini tidak sekadar menjadi berkas.

“Saya bukan orang pintar soal hukum, tapi saya ingin kasus penggelapan ini jangan dibiarkan. Dari kasus kecil seperti ini, masyarakat bisa menilai kinerja kepolisian dalam menanggapi laporan warganya,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kepolisian memiliki kesempatan untuk menunjukkan kinerja positif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan segera menindaklanjuti laporannya.

(RED)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *