Publik Pertanyakan Nyali Partai HANURA: Dugaan Cawe-cawe Hukum, Sanksi Kader, Dan Kelanjutan Perkara Pembakaran Lahan Anggota DPRD Mempawah

  • Bagikan

NadiBerita.id // Mempawah, Kalbar — Kasus dugaan pembakaran lahan yang menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, kini menjadi ujian serius bagi supremasi hukum dan integritas Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, masyarakat Kalimantan Barat mulai mempertanyakan bukan hanya kelanjutan proses hukumnya, tetapi juga sikap politik partai terhadap kadernya.

Publik tidak ingin perkara ini hanya ramai pada awal pemberitaan, kemudian perlahan kehilangan kejelasan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah hukum akan berjalan sebagaimana mestinya, ataukah ada kepentingan politik yang berpotensi memengaruhi proses penanganannya?

Berdasarkan informasi penanganan perkara Polres Mempawah, ketiga tersangka berinisial C, W, dan S ditahan sejak pertengahan Oktober 2026 terkait dugaan pembakaran lahan di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir.

Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, hingga kini masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, status berkas perkara, serta tindak lanjut Kejaksaan Negeri Mempawah.

Jangan sampai muncul ketidakpastian informasi yang justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Aparat penegak hukum harus membuka perkembangan perkara sesuai kewenangannya agar publik mengetahui bahwa proses hukum benar-benar berjalan.

Ketua Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Provinsi Kalbar, Khairul Saleh, mendesak aparat penegak hukum agar tidak memberikan ruang perlakuan istimewa kepada siapa pun.

Menurutnya, jabatan sebagai anggota DPRD bukan tameng hukum dan bukan pula kekebalan dari pertanggungjawaban pidana.

“Kami mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya terlihat tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan pejabat publik.

Jika alat bukti dan unsur pidana terpenuhi, proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada intervensi maupun perlakuan khusus karena kedudukan politik seseorang,” tegas Khairul Saleh.

Sorotan masyarakat juga tertuju pada aktivitas pembakaran sisa kayu di lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya diperlihatkan melalui media sosial.

Perilaku tersebut menuai kritik karena terjadi di tengah perjuangan petugas, relawan, dan masyarakat dalam menangani ancaman kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap di Kalimantan Barat.

Seorang wakil rakyat semestinya menjadi contoh dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum.

Jabatan legislatif bukan sekadar kehormatan politik, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Karena itu, perilaku pejabat publik yang berkaitan dengan persoalan lingkungan patut mendapatkan perhatian dan evaluasi secara serius.

Persoalan semakin menjadi sorotan ketika muncul dugaan adanya cawe-cawe atau upaya intervensi oleh oknum kader Partai Hanura dalam perkara yang sedang berjalan.

Publik berhak mempertanyakan apakah terdapat pihak tertentu yang mencoba menggunakan pengaruh politik, kedekatan kekuasaan, atau jaringan organisasi untuk memengaruhi proses penegakan hukum.

Jika memang terdapat indikasi dan bukti mengenai komunikasi atau tindakan yang berpotensi mengganggu independensi penyidikan, aparat harus menelusurinya secara objektif.

Geshindo Kalbar meminta persoalan ini tidak dibiarkan menjadi isu liar tanpa kejelasan.

Siapa yang diduga terlibat, apa bentuk tindakannya, dan apakah terdapat upaya memengaruhi penanganan perkara harus dijawab berdasarkan fakta.

Hukum bukan milik partai, bukan milik pejabat, dan bukan alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.

Di sisi lain, DPD Hanura Kalbar dan DPP Hanura juga dituntut memberikan penjelasan mengenai sikap resmi organisasi terhadap kadernya yang berstatus tersangka.

Apakah sudah dilakukan pemeriksaan internal?

Apakah ada evaluasi terhadap kedudukan politik yang bersangkutan?

Apakah sanksi organisasi telah dipertimbangkan?

Khairul Saleh menegaskan bahwa partai politik tidak boleh menjadikan proses hukum sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab organisatoris.

“Kami meminta Partai Hanura berani mengambil sikap. Evaluasi internal dan sanksi organisasi harus dijalankan sesuai AD/ART serta mekanisme partai.

Jangan sampai kepentingan mempertahankan satu kader justru mengorbankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi partai. Jika tidak ada perlindungan politik, buktikan dengan ketegasan organisasi,” imbuhnya.

Publik juga mempertanyakan sikap kelembagaan DPRD Kabupaten Mempawah, khususnya Badan Kehormatan DPRD, terkait aspek etika dan kehormatan lembaga legislatif.

Status tersangka memang bukan putusan bersalah, tetapi bukan berarti persoalan etika dan tanggung jawab pejabat publik boleh diabaikan.

Lembaga legislatif perlu memastikan bahwa persoalan ini dicermati sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Geshindo Kalbar memandang bahwa transparansi kepolisian, kejaksaan, partai politik, dan DPRD merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Jangan sampai solidaritas politik justru menimbulkan persepsi bahwa kepentingan organisasi lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat dan supremasi hukum.

 

Geshindo Kalbar mendesak Polres Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, DPD dan DPP Partai Hanura, serta pimpinan DPRD Kabupaten Mempawah memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat tidak membutuhkan drama politik, saling membela, ataupun pernyataan tanpa tindakan. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses hukum, keterbukaan informasi, penelusuran dugaan intervensi apabila terdapat bukti, serta ketegasan organisasi dalam mengevaluasi kadernya.

Jika masyarakat kecil dituntut patuh terhadap hukum, pejabat publik dan partai politik juga wajib tunduk pada aturan yang sama.

Jangan sampai hukum berhenti di depan pintu kekuasaan, jangan sampai dugaan cawe-cawe menjadi bayang-bayang penegakan hukum, dan jangan sampai kepentingan politik mengalahkan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat.

(Tim/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *