Pontianak, nadiberita 7 April 2026. KoPersidangan perkara dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.
Dalam sidang yang digelar pada 2 April 2026, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Putussibau menghadirkan saksi dari Ketua BPD Nanga Raun dan Kepala Dusun.
Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa proyek PLTMH berawal dari aspirasi masyarakat yang selama ini mendambakan akses listrik di desa.
Saksi mengungkapkan, informasi awal terkait PLTMH diperoleh masyarakat melalui brosur yang dibawa oleh Sekretaris Desa (alm) Nuhan dari Kantor Kecamatan Kalis. Selanjutnya, masyarakat didatangi tim yang melakukan sosialisasi proyek.
Sosialisasi tersebut disebut merupakan inisiatif pihak penyelenggara, bukan dari pemerintah desa.
“Tim datang langsung ke desa untuk sosialisasi, bukan dari inisiatif desa,” ungkap salah satu saksi di persidangan.
Tim sosialisasi tersebut terdiri dari Try Wanto, Stepanus, dan Elias Kinson yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Kalis.
Dalam keterangannya, saksi juga menyebut adanya peran aktif Elias Kinson dalam mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh CV Sinar Berkat.
Setelah melalui musyawarah desa, masyarakat menyepakati pembangunan PLTMH yang kemudian dianggarkan melalui dana desa selama dua tahun, yakni 2019 dan 2020.
Dalam pelaksanaannya, proyek sempat dibangun di Sungai Meriyai, namun mengalami kegagalan teknis akibat kerusakan yang dipicu debit air.
Proyek kemudian dipindahkan ke Sungai Ruong Runding dan sempat beroperasi hingga akhir 2024 sebelum kembali padam akibat kerusakan komponen.
Pemerintah Desa Nanga Raun disebut telah mengusulkan anggaran perbaikan, namun hingga kini belum terealisasi karena adanya pemotongan dana desa berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau komponen yang rusak tersedia, PLTMH bisa kembali beroperasi,” kata saksi.
Sidang 6 April: Keterangan Sekcam Dipertanyakan
Pada sidang lanjutan 6 April 2026, Jaksa menghadirkan Elias Kinson selaku Sekretaris Kecamatan Kalis sebagai saksi.
Persidangan berlangsung panas dengan sejumlah perdebatan antara jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa Florensius Kanyan.
Dalam persidangan, Elias Kinson dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Awalnya ia mengaku mengetahui proyek PLTMH dari dokumen RPJMDes, namun kemudian menyebut mengetahuinya dari forum Musrenbang.
Tim kuasa hukum kemudian mendalami peran Elias Kinson dan mengungkap bahwa pada awal 2018, Try Wanto dan Stepanus pernah mendatangi rumahnya untuk meminta restu terkait proyek PLTMH.
Selain itu, Elias Kinson juga disebut hadir dalam sejumlah pertemuan penting, antara lain:
Pertemuan di rumah Stepanus pada April 2019 terkait penentuan pelaksana proyek
Sosialisasi proyek sebelum Agustus 2019
Pertemuan 16 Juni 2020 terkait penyerahan uang sebesar Rp340 juta
Bahkan dalam persidangan terungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp25 juta yang disebut berasal dari Try Wanto untuk kepentingan kampanye istri Elias Kinson pada Pemilu Legislatif 2019.
Klaim Senjata Api Dipatahkan Saksi Lain
Dalam keterangannya, Elias Kinson juga mengklaim bahwa pada pertemuan April/Mei 2019 di rumah Stepanus, terjadi intimidasi menggunakan senjata api rakitan jenis lantak untuk memaksakan pelaksanaan proyek.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh saksi-saksi lain yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Tidak pernah ada peristiwa penodongan senjata seperti yang disampaikan,” ujar saksi lain.
Pernyataan itu dinilai sebagai klaim sepihak yang diduga untuk menghindari tanggung jawab atas keterlibatan dalam proyek.
Dugaan Pembiaran dan Rekayasa Sistematis
Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan pembiaran oleh pihak Kecamatan Kalis.
Meski laporan realisasi tahap pertama belum tersedia, pihak kecamatan tetap menerbitkan rekomendasi pencairan tahap kedua ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Hal ini mengindikasikan adanya proses yang tidak sesuai prosedur serta dugaan kesengajaan dalam meloloskan pencairan dana.
Dalam persidangan terungkap bahwa peran pengawasan dari pihak kecamatan dan dinas terkait dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, muncul indikasi adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam merancang proyek sejak awal.
“Terlihat ada pola yang sistematis, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran,” ungkap pihak kuasa hukum di persidangan.
Kondisi tersebut disebut memanfaatkan ketidaktahuan pemerintah desa, sehingga berujung pada persoalan hukum yang kini harus dihadapi oleh pihak desa.
Sidang Berlanjut
Hingga saat ini, persidangan masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan berbagai pihak dari level desa hingga birokrasi kecamatan, serta membuka potensi adanya aktor intelektual di balik pengelolaan proyek PLTMH Nanga Raun.














