Konflik Kepentingan Bayangi Proyek Masjid Sultan Anum, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

  • Bagikan

 

Sekadau,nadiberita.id 7 April 2026.Proyek pembangunan Masjid Sultan Anum kembali menjadi sorotan publik. Selain nilai anggaran yang cukup besar, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada potensi konflik kepentingan dalam pengelolaannya yang dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik.

Masjid yang dibangun melalui dana hibah pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp32 miliar tersebut diketahui sempat mengalami keterlambatan pembangunan pada periode 2021 hingga 2023. Saat itu, progres fisik dilaporkan belum sebanding dengan serapan anggaran, sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Sorotan semakin menguat setelah adanya informasi mengenai keterlibatan unsur pejabat pengawasan dalam struktur pengelola yayasan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat peran inspektorat sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara diwajibkan menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.

Seorang pemerhati kebijakan publik di Kalimantan Barat menilai, transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

“Ketika ada potensi konflik kepentingan, maka yang harus diperkuat adalah keterbukaan. Dengan begitu, publik bisa menilai secara objektif,” ujarnya.

Di sisi lain, beredarnya berbagai informasi di tengah masyarakat yang menyoroti aspek integritas pejabat terkait turut memperkuat dorongan agar dilakukan klarifikasi secara terbuka. Hingga saat ini, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sejumlah kalangan menilai bahwa jabatan di bidang pengawasan menuntut standar integritas yang tinggi, baik dari sisi profesional maupun etika.

Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat Sekadau berharap adanya keterbukaan dari pihak terkait guna menghindari spekulasi yang berkembang.

“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau semua transparan, tentu kepercayaan masyarakat akan tetap terjaga,” katanya.

Pengelolaan dana hibah daerah sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Meskipun pembangunan masjid telah selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat, berbagai pihak menegaskan bahwa penyelesaian fisik proyek tidak menghapus kewajiban pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Hingga berita ini disusun, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai sorotan yang berkembang.

Publik berharap adanya klarifikasi terbuka serta langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Penulis: REDEditor: RED
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *