Transparansi Anggaran Desa Penjawaan Dipertanyakan, Masyarakat Desak BPD Bertanggung Jawab

  • Bagikan

*NadiBerita* Ketapang, Kalbar – Masyarakat Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mempertanyakan penggunaan dana BUMDES 2020 sebesar Rp 189.000.000 setelah dicairkan tidak ada eksensinya, yang dikelola oleh Ketua BPD Desa Penjawaan.

Masyarakat juga mempertanyakan penggunaan dana anggaran SOSDES yang dikelola BPD, yang diduga penggunaannya tidak ada transparansi. Dana yang diperoleh dari kerja sama perusahaan PT Lanang Agro Bersatu (LAB) bersama masyarakat penerima plasma.

Dari perjanjian kerja sama, 70/30, dengan perusahaan Melayu koperasi dianggarkan untuk dana sosial desa (SOSDES) dari 30 persen dianggarkan sebesar 5 persen dan diterima langsung oleh Ketua BPD Desa Penjawaan, Ahmad Katoi, dan sangat disayangkan dikelola sepihak oleh BPD, tanpa ada sekalipun pertanggungjawabannya kepada masyarakat, untuk memberikan dana SOSDES tersebut, sedangkan Ahmad Katoi diketahui tidak ada sama sekali memiliki lahan plasma di perusahaan tersebut.

Salah satu warga Desa Penjawaan berinisial T mengeluhkan, “Ketua BPD Penjawaan, jangan lupa dengan fungsi tugas BPD yang harus mendengarkan aspirasi warga. Yang sangat disayangkan, selama Ahmad Katoi menjabat sebagai ketua BPD Desa Penjawaan, sudah satu milyar lebih dalam pengawasannya anggaran tersebut tanpa ada pertanggungjawabannya.” Dalam pemerintahan Desa Penjawaan yang pengelolaannya BUMDES dan SOSDES yang kurang baik tersebut, kinerja BPD kami pertanyakan dan bisa kami asumsikan ketua BPD bekerja sama dengan desa yang selama ini tidak ada pembangunannya. Kami marah dan kecewa dengan hal itu.

Kami selaku masyarakat wajib mempertanyakan kemana anggaran tersebut, kami mau transparansi yang perbulannya dipaparkan ke kami bahwa di pemerintahan Desa Penjawaan ada Bomerang, semoga Tuhan membalas mereka yang dzalim.

_Dasar Hukum:_
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26)
– Pasal 23: BUMDES dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
– Pasal 24: BPD memiliki tugas untuk mengawasi pengelolaan BUMDES.
– Pasal 26: Masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang pengelolaan BUMDES.
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Masyarakat Desa Penjawaan menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan dana BUMDES dan SOSDES serta meminta transparansi penggunaan dana tersebut.

TimRed

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *