Pontianak, Kalbar | 07 Juni 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak menjadi perhatian publik setelah beredarnya foto yang viral di media sosial. Kasus tersebut kini dikabarkan telah ditangani oleh fungsi pengawasan internal kepolisian melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Masyarakat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polresta Pontianak dalam merespons informasi yang beredar. Namun demikian, hingga saat ini perkembangan hasil pemeriksaan dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas proses penanganan perkara tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Tentunya menunggu hasil pemeriksaan. Sanksinya bisa berupa demosi, penempatan khusus atau patsus, hingga bentuk hukuman lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta Pontianak sebagaimana dikutip dari keterangan yang diterima awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya komitmen institusi untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel kepolisian apabila terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Namun demikian, publik berharap proses penanganan tidak berhenti pada pemeriksaan internal semata. Masyarakat juga menginginkan adanya keterbukaan informasi mengenai status pemeriksaan, hasil pendalaman, serta bentuk sanksi yang dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Pengamat hukum dan sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Terlebih, kasus yang telah menjadi konsumsi publik melalui media sosial membutuhkan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Dalam konteks hukum dan etika profesi, praktik pungutan liar oleh aparat penegak hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan pelayanan publik yang menjadi dasar tugas kepolisian.
Potensi Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Polri
Apabila dugaan pungli tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, maka oknum anggota yang bersangkutan berpotensi melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya terkait kewajiban anggota Polri untuk:
– Menjunjung tinggi integritas dan kehormatan profesi;
– Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, dan tidak diskriminatif;
– Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur larangan anggota Polri melakukan perbuatan yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, maupun institusi Polri.
3. Apabila ditemukan unsur pidana berupa penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka dapat pula dikaji berdasarkan:
– Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat;
– Atau ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Kepastian
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan Propam terhadap oknum anggota Satlantas Polresta Pontianak yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses penanganan telah berjalan dan kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan secara resmi.
Masyarakat berharap Polresta Pontianak maupun Bidang Propam dapat memberikan informasi yang transparan dan akuntabel terkait perkembangan kasus tersebut. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin internal sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap anggota Polri yang diperiksa berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga adanya keputusan resmi dari institusi yang berwenang.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen reformasi birokrasi dan pengawasan internal kepolisian. Publik kini menanti apakah proses pemeriksaan akan berujung pada penegakan aturan yang tegas dan transparan, atau justru menyisakan tanda tanya yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Wira)














